banner 700x256

Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Tulangan Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Tulangan Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku, R.P.D (23) dan M.A.Z.G (23), keduanya warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah dalam Press Release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Selasa (17/12/2024) Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, pada Jumat, 29 November 2024.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan peran masing-masing. M.A.Z.G bertindak sebagai eksekutor, sedangkan R.P.D mengawasi situasi sekitar.

” Dalam aksi terakhir, mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX putih (AG 4679 RCI) untuk mendekati target. Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, Honda Vario W 3132 TW, pelaku membawa kendaraan tersebut ke tempat kost dan membuat kunci duplikat. Selanjutnya, motor hasil curian dijual melalui marketplace di Facebook seharga Rp 2 juta” ungkapnya.

Sedangkan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku diantaranya4 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Vario, Yamaha N Max, Honda Scopy, dan Honda PCX.

Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan motor curian serta
Barang pribadi berupa ponsel (iPhone 13, Redmi Note 8), jaket, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Baca juga :  Putra Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo Beri Ruang Belajar Remaja

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 30 November 2024, saksi bernama M.K yang membeli salah satu motor curian berhasil ditemukan. Berdasarkan pengakuannya, motor tersebut dibeli melalui marketplace dari tersangka R.P.D.

Berbekal informasi itu, petugas menangkap R.P.D di tempat kostnya di Desa Ketegan, sementara M.A.Z.G diringkus di sebuah warkop di daerah Mojokerto. Penangkapan ini juga mengungkap aksi serupa yang dilakukan pelaku di 8 lokasi berbeda sejak Agustus 2024, di antaranya Tropodo, Sumokali, dan Gedangan.

Motif pelaku adalah keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan kendaraan curian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Kasatreskrim meminta masyarakat lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya. “Pastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum atau di luar rumah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika ada hal mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kolaborasi cepat antara masyarakat dan kepolisian terbukti efektif dalam mengungkap kasus kejahatan seperti ini. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *