Makassar – News PATROLI.COM –
Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang kerap dilakukan oknum walaupun diketahui perbuatannya itu adalah pelanggaran hukum dan merugikan orang lain.
Adalah Seorang wanita bernama Farida Candra Sari (63) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga inisial LT. Farida menipu korbannya dengan modus menjanjikan lulus Akpol di wilayah Papua.
“Mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Sambung Kompol Dharma,” Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti,” ibuhnya.
“Anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” terang Dharma.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan. Aksinya dilancarkan dengan modus menjanjikan korban lulus Akpol.
“Bahwa Farida mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai Akpol di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan oleh pelaku,” bebernya.
Kasus ini bermula dari laporan korban LT pada 15 Juli 2019 lalu di SPKT Polda Papua. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Farida.
“Yang mana pada bulan November tahun 2017 pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk Akpol. Kemudian terlapor berjanji akan meluluskan anak pelapor masuk polisi dengan meminta sejumlah uang,” tutur Dharma.
Secara keseluruhan, korban diminta mengirim uang sebanyak tiga kali oleh pelaku. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp 1.035 000 000 atau Rp 1 miliar. Namun pelaku tak kunjung menepati janjinya.
Pelapor secara bertahap hingga tiga kali, sehingga berjumlah Rp 1.035.000 000 namun hingga sampai anak pelapor gugur pada tes polisi terlapor tidak menepati janjinya,” terangnya.
( Irwan )