Makassar – News PATROLI.COM –
Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang kerap dilakukan oknum walaupun diketahui perbuatannya itu adalah pelanggaran hukum dan merugikan orang lain.
Adalah Seorang wanita bernama Farida Candra Sari (63) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga inisial LT. Farida menipu korbannya dengan modus menjanjikan lulus Akpol di wilayah Papua.
“Mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Sambung Kompol Dharma,” Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti,” ibuhnya.
“Anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” terang Dharma.