“Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian ditempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali” terang AKP Momon.
AKP Momon menerangkan, sebelumnya Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai tersangka, sedangkan satu tersangka sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri atau DPO sampai akhirnya berhasil ditangkap.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut “. Terangnya. (Dedy)