Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemdes Banjar Wangi Kotabumi Utara Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT DD Ta.2025 Agar Tepat Sasaran

Heri Yadi Saputra
Pemdes Banjar Wangi Kotabumi Utara Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Ta.2025 Agar Tepat Sasaran E1736310824193
Pemdes Banjar Wangi Kotabumi Utara Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT DD Ta.2025 Agar Tepat Sasaran
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Pemerintah Desa banjar wangi, Kecamatan Kotabumi utara, Kabupaten lampung utara menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025.

Acara berlangsung di balai desa banjar wangi. Rabu, 08 Januari 2025.

Musyawarah desa khusus tersebut dibuka langsung oleh Kepala desa banjar wangi Mudasir, dihadiri oleh camat kotabumi utara, M.Thoha. SE., yang di wakili sekretaris camat (sekcam) Ludi Hendarto, dan stap kecamatan, pendamping desa, babinkamtibmas, Babinsa ketua BPD, ketua LPM , pendamping desa, ketua TP-PKK desa, kepala dusun dan RT tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga penerim BLT desa Banjar wangi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banjar Wangi, Mudasir menekankan pentingnya musyawarah untuk menentukan penerima manfaat yang benar-benar tepat sasaran.

“Hari ini kita bahas secara mendalam dan kita putuskan bersama. Penerima manfaat harus benar-benar sesuai, karena salah sedikit saja bisa menjadi bumerang. Masyarakat sangat mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mudasir.

Pemdes Banjar Wangi Kotabumi Utara Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Ta.2025 Agar Tepat Sasaran 2 E1736310833856
Pemdes Banjar Wangi Kotabumi Utara Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT DD Ta.2025 Agar Tepat Sasaran

Ia juga mengakui bahwa salah satu tantangan besar adalah mengurangi jumlah KPM.

“Pada 2024 lalu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mencapai 30 KPM, Namun, tahun ini sesuai aturan, hanya 21 keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat ditetapkan. Tentu ini tidak mudah, tetapi aturan harus kita jalankan,” tegasnya.

Baca juga : Peduli Banjir, Relawan Muda Mudi Setia Berikan Bantuan Sembako di Desa Tempuran dan Desa Ngingasrembyong

Ditempat yang sama, Sekretaris (Sekcam) Kotabumi Utara, Ludi Hendro mewakili Camat Kotabumi Utara, M.Thoha. SE, memberikan arahan tegas kepada pemerintah desa dan BPD agar bersikap netral dalam penetapan KPM.

“Pemerintah desa dan BPD harus netral. Jangan mempertahankan penerima hanya karena faktor kedekatan atau hubungan keluarga. Penetapan KPM harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” ujar Ludi.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses musyawarah untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.

Musdesus ini berlangsung kondusif, dengan seluruh pihak yang hadir menunjukkan komitmen untuk menentukan penerima manfaat secara adil dan transparan.

Penetapan 21 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai danan desa (BLT-DD) tahun 2025 diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Banjar Wangi, sesuai dengan tujuan utama program bantuan langsung tunai.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah desa untuk terus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ujarnya. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *