Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Sesuai dengan surat edaran Bupati, pada awal tahun penetapan APBDES 2025 yang lalu bahwa Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan dana desa salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa dari anggaran dana desa.
Prioritas kriteria calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa di antaranya sebagai berikut :
Kehilangan mata pencaharian; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /atau difabel; Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH); Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Pemerintah Desa (Pemdes) Karangrejo Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama, tahun anggaran 2025, tanggal 16 Mei yang lalu, Kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selasa 15 Juli 2025.
Kepala Desa Karangrejo wiwik Isturina mengatakan pada tahun 2025 jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ada 21, 300 perbulan selama 5 bulan.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 21 Kpm, setiap KPM mendapatkan 1500.000. Semoga uang bantuan tersebut dapat di gunakan dengan sebaik- baiknya, untuk kebutuhan pokok, apa lagi sekarang, memasuki ajaran baru anak sekolah, semoga dengan uang tersebut dapat memenuhi kebutuhan tersebut”.jelasnya. (Heriyadi)
















