Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemdes Kota Negara Ilir Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT-DD Ta. 2024

Heri Yadi Saputra
Pemdes Kota Negara Ilir Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Ta.2024
Pemdes Kota Negara Ilir Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT-DD Ta. 2024. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung utara, Gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun 2024.

Acara tersebut bertempat di kantor desa Kota Negara Ilir (18/01/224).

Yang dihadiri Camat Sungkai Utara, Antoni Effendi. SH. MM., yg di wakili oleh kasi pemerintahan Okta Anggraini. SE. dan kesra kecamatan Ibu Serly erlina. SE, Kepala Desa Kota Negara Ilir Jumhuri. SH., kemudian di hadiri juga oleh babinsa Sertu. Untung Asyudi dan bhabinkamtibmas Aiptu. Devi Setiawan, perangkat desa, BPD, tokoh masyarkat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, masyarakat dan KPM yang mendapatkan BLT DD Desa Kota Negara Ilir Tahun Anggaran 2024.

Kepala desa kota negara ilir Jumhuri.SH., menyampai kan ucapan terimakasih kepada semua baik dari kecamatan, dari Polsek, pendamping kecamatan ,aparatur desa , BPD serta masyarakat, yang telah hadir dalam acara Musdesus hari ini. Jelasnya.

Pemdes Kota Negara Ilir Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Ta.2024
Pemdes Kota Negara Ilir Gelar Musdesus, Penetapan KPM BLT-DD Ta. 2024. | Foto: Ist

Lanjudnya, BLT DD tahun 2024, 24 KPM, alahamdulilah tidak ada perubahan dari tahun 2023, uaitu 24 KPM, sesuai dengan peraturan atau petunjuk dari pemerintah pusat ,hal itu sesuai dengan intruksi mengangarkan maksimal 25% persen, jadi dalam hal ini kami memutuskan penerima KPM sebayak 24 KPM, Ucapnya.

Baca juga : Konsolidasi Struktur PKB dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang

Jumhuri menegaskan, dalam menetapkan KPM BLT DD th 2024 ini harus betul-betul sesuai dengan keteria dan tidak boleh tumpang tindih, diantara keteria tersebut: Keluarga miskin yg berdomisili di desa bersangkutan,dan di utama kan untuk keluarga miskin ekstrim., Keluarga yg terdapat angota keluarga rentan sakit menahun/kronis.

, Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia. Keluarga yg terdapat angota keluarga di fabel .
Kreteria tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ektrimdengan peraturan perundang undangan yg berlaku BLT DD di alokasikan maksimal 25% persen dari total pagu dana desa. tegas nya.

Ditempat yang sama Camat Sungkai Utara, Antoni Effendi, yang di wakili kasi Pemerintahan Okta Anggraini.SE., menyampaikan di tahun 2024, BLT DD di fukuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim sesuai dengan peraturan kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal, tuturnya.

Beliau nenegaskan kepada KPM bahwa jangan sampai masih ada orang yang kurang mampu yang terlupakan pada saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari. Tutupnya.

Heriyadi saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *