Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Pemerintah Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa tahun 2024.
Acara tersebut digelar di gesung GSG Desa Sabuk Empat. Rabu (10/01/2024).
Musdesus tersebut, dipimpin langsung oleh kepala Desa Sabuk Empat Anita. SE.M. Ag., dan dihadiri camat Abung Kunang, pendamping desa Bhabinsa, Babinkamtibmas dan ketua BPD, ketua LPM, perangkat desa, kaur, kadus, ketua TP-PKK, ketua RT, dan tokoh masyarakat sabuk empat.
Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Dalam musdesus tersebut, Anita. SE. M.Ag. menjelaskan bahwasannya syarat penerima BLT DD, adalah KPM yang tidak tersentuh oleh bantuan dari kementerian seperti bansos PKH, BLT, dan juga BPNT.
“Kemudian dalam satu KK penerima tidak bisa lebih dari satu. Dan juga bukan aparatur desa,” jelasnya.
Selain itu, Anita juga menjelaskan berdasarkan kalkulasi dari anggaran dana desa, maka jumlah masyarakat yg di tetapkan sebanyak 20 KPM yang akan mendapatkan BLT DD tahun 2024. Yang pada tahun sebelumnya juga sama, sebanyak 20 KPM.tutupnya.
(Heri yadi saputra)