Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang 40 Kendaraan Dinas Roda Dua

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 17 At 06.24.35
banner 120x600
banner 336x280

“Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit dan harus bayar dimuka,” kata Andi.

Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, lanjut Andi, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

Andi menjelaskan bahwa batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

Baca juga : Sertijab Asper KBKPH Sukosari Berjalan Khidmat, Administratur Mengucapkan Terimah Kasih Kinerja Selama Ini

“Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang,” tambahnya. (eko/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *