“Jadi yang dievaluasi tidak hanya kinerjanya saja, tetapi berapa realisasi belanja di bulan tersebut, berapa realisasi belanja bulanan mendatang dan juga dari sisi pendapatannya,” jelasnya.
Sesuai arahan Pj Bupati Adriyanto, menurut Sekda, perlu upaya terus untuk mendatangkan investor. Tujuannya untuk membuka peluang kerja yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran. Di samping itu, juga meningkatkan ekonomi UMKM, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat.
“Selanjutnya tingkatkan peluang wisata di Bojonegoro, tentunya bagi OPD terkait harus terus melakukan sosialisasi untuk mempromosikan potensi di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Suyuti menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, wajib pajak paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” pungkasnya.