Sementara itu, Kabid Kemasyarakatan Desa, Dinas PMD Provinsi Jawa Timur selaku Ketua Tim Penilai Tri Yuwono menjelaskan, pihaknya menjalankan salah satu tugas dari Permendagri Nomor 42 Tahun 2005 untuk menjaga tata nilai tradisi tentang gotong-royong. Salah satunya yaitu di Desa Pajeng.
“Semoga Desa Pajeng bisa mewakili 419 desa di Kabupaten Bojonegoro. Tapi sesungguhnya jika sudah masuk nominasi sudah menjadi desa yang luar biasa. Karena lomba BBGRM kriterianya banyak. Perlu ada sinergi berbagai pihak,” jelasnya.
Pihaknya berharap Desa Pajeng menjadi pionir di Kabupaten Bojonegoro untuk bisa mendorong desa-desa lainnya. Karena jika berbicara gotong-royong tantangannya berat. Pengalaman yang berlangsung utamanya dalam penyelesaian konflik jika disetarakan dengan negara lain, Indonesia termasuk bagus. Untuk itu pihaknya meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Mohon dukungannya Bu Sekda berkaitan dengan ini,” tambahnya. (eko/kmf).
Baca juga berita lainnya diGoogle News