“Mari tingkatkan kinerja masing-masing. Makin baik kinerja kita, makin baik kinerja OPD juga semakin meningkatkan kualitas masing-masing OPD dan dapat memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Bojonegoro,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan manajemen kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kita menghadirkan narasumber dari Kanreg II BKN Surabaya serta peserta dari seluruh OPD sejumlah 140 peserta,” ujarnya.
SE MenPan RB Nomor 3 Tahun 2023 ini memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB.
Adapun tujuannya, pertama menyediakan kebijakan transmisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. Kedua, menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi. (*)