Syarat mendapatkan pinjaman lunak :
- Warga Bojonegoro
- Memiliki Kartu Pedagang Produktif
- e-KTP
- Kartu Keluarga
Proses Pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik dengan menyerahkan persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan KPP
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP
- Surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan
- Foto Pedagang dan Lokasi/Tempat Usaha. Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek.
- Pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi.
Agus juga menjelaskan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah:
Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). (*)