Poin keenam, memasak daging babi sampai minimal suhu internal 70 derajat celcius atau sampai air kaldu jernih.
Poin ketujuh, segera berobat ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lain apabila terdapat gejala demam, setelah terpapar babi produk olahan babi.
Serta poin kedelapan, tidak mengonsumsi daging babi yang berasal dari babi yang kondisinya sakit atau mati mendadak.
Lihadnyana menyebut penanganan terkait isu kesehatan khususnya MSS ini harus cepat dilakukan oleh pemerintah, agar kasus tidak semakin meningkat.
Salah satunya dengan mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan kepada masyarakat.
Setelah mengeluarkan SE ini, pejabat asal Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga mengaku akan segera menggelar rapat bersama sejumlah pedagang makanan olahan daging babi.
Dalam rapat tersebut nantinya diharapkan para pedagang mengolah makanan dengan benar, dimasak hingga matang serta dijaga kebersihannya.
Ini dilakukan untuk mematikan bakteri streptococcus sp, penyebab MSS.
“Semua stakeholder mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Pertanian berperan untuk menangani penyakit ini. Dalam waktu dekat saya akan undang juga para mereka (pedagang makanan olahan daging babi) agar sama-sama serius menangani kasus ini,” Terangnya.(Dedy)