Mojokerto – News PATROLI.COM –
Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan pembentukan BUMD baru setelah penghentian operasional PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Keputusan itu diambil berdasarkan atas Keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/D.03/2024 per 26 Januari 2024. Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, kantor BPRS akan ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha dihentikan.
Terkait hal ini, Pemkot Mojokerto memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Meski begitu, Mas Pj Ali Kuncoro mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.
Ia juga meminta masyarakat tak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Mas Ali Kuncoro, Rabu (31/1) pagi.