Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Lampung Utara menilai perbuatan mentransfer uang Rp 25 Juta yang dilakukan penasehat hukum CV.Hanura Jaya Farm, Lukman Nur Hakim kepada seseorang yang mengatasnamakan Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizd Arafat, telah mencoreng citra dan merendahkan marwah lembaga legislatif tersebut.
Perbuatan tersebut terkesan merendahkan harkat dan martabat lembaga yang terhormat.
“Apa yang kami dengar dan baca di media terkait transfer uang Rp 25 Juta yang dilakukan PH HJF merupakan preseden buruk yang merusak marwah lembaga DPRD. Selaku elemen masyarakat kami mendorong DPRD Lampung Utara untuk bersikap tegas,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara, Zuheri dalam rilisnya, yang disampaikan kepada kawan media Lampung, Kamis malam 20 Maret 2025.
Zuheri merasa prihatin atas kenekatan penasehat hukum Hanura Jaya Farm, Lukman Nur Hakim yang dengan tanpa cek and ricek berani mentransfer uang Rp 25 Juta tanpa ada konfirmasi langsung kepada anggota DPRD Lampung Utara khususnya Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizd Arafat.
“Apapun alasan yang bersangkutan baik pinjaman maupun pemberian tidak dibenarkan. Karena DPRD selaku fungsi pengawasan tidak diperkenankan untuk menerima sesuatu yang berkaitan dengan tupoksinya. Karena anggota DPRD adalah bagian dari penyelenggara negara dan PH adalah bagian dari pihak perusahaan yang saat ini masih berpolemik,” tegasnya.
Zuheri menilai apa yang dilakukan PH HJF tersebut disinyalir sebagai salah satu upaya yang ingin memengaruhi hasil hearing Komisi III dan pihak perusahaan.
“Dengan mentransfer uang tanpa alasan kuat dengan seseorang yang belum begitu dikenal itu sama saja perbuatan melawan hukum yang memiliki latar belakang niat mempengaruhi hasil sidak dan hearing yang akan dilaksanakan. Meski dengan dalih pinjaman, jelas itu tidak dibenarkan,”ungkapnya.
Zuheri berkesimpulan apa yang dilakukan PH HJF merupakan perbuatan yang tidak bisa di tolerir, dianggap biasa, memancing kegaduhan, menebar stigma negatif, multitafsir, dan menimbulkan kesan tidak baik terhadap kinerja DPRD Lampung Utara.
“Kami mendorong kepolisian untuk mengungkapkan pelaku jual nama Ketua Komisi III segera di tangkap, juga mendorong DPRD Lampung Utara dapat melaporkan PH HJF ke aparat penegak hukum atas upaya percobaan gratifikasi dan upaya mempengaruhi, melemahkan, merendahkan kinerja lembaga DPRD,” terangnya.
Mengapa sikap tegas tersebut harus dilakukan karena menurut Zuheri, jika dibiarkan marwah dan wibawa DPRD sebagai lembaga yang terhormat dan sebagai representasi perwakilan masyarakat Lampung Utara akan hilang kepercayaannya di tengah masyarakat.
“Pemuda Muhammadiyah siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan siap mengawal Ketua DPRD M Yusrizal dan seluruh anggota DPRD untuk melakukan pelaporan terhadap PH HJF yang kami nilai merendahkan institusi DPRD,” ucapnya.
Pemuda Muhammadiyah juga kata Zuheri meminta kepada DPRD Lampung Utara dan pemerintah kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan CV. Hanura Jaya Farm untuk menghentikan sementara operasional perusahaan hingga persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut dinyatakan sudah benar-benar clear baik dari perizinan maupun hak-hak masyarakat sekitar perusahaan.
“Agar tidak banyak menimbulkan spekulasi ada baiknya DPRD dan Pemkab rekomendasikan hentikan sementara operasional perusahaan sampai benar-benar clear and clean,” tutupnya. **