Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penanganan Kasus Penganiayaan Terduga Seorang Notaris Asal Surabaya Tak Kunjung Usai

Agus Sutopo
Penanganan Kasus Penganiayaan Terduga Seorang Notaris Asal Surabaya Tak Kunjung Usai
Penanganan Kasus Penganiayaan Terduga Seorang Notaris Asal Surabaya Tak Kunjung Usai
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Berbulan – bulan lamanya penangan kasus penganiayaan yang tidak kunjung usai dalam proses penyidikan di Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini menjadi pertanyaan dan angan -angan bagi pihak korban dan Penasehat Hukum, kapan selesainya kasus tersebut?

Untuk perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Notaris asal Surabaya terhadap korban yang bernama Yulia 60 tahun kini sudah tahap memanggil saksi-saksi guna memberikan keterangan pada pihak penyidik Polresta Sidoarjo.

Kuasa Hukum Yulia, Riadi Pamungkas., S.H., M.H. dalam keterangannya pada awak media Terkait penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus yang menimpa kliennya yang ditangani bersama rekan Kuasa Hukum Radian Pranata Dwi Permana.

Dalam pemberitakan sebelumnya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang notaris kepada rekan kerjanya terkait kinerja yang kurang memuaskan. berdasar surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023.Seorang Notaris dilaporkan Polisi atas penganiayaan. Hal ini juga sesuai surat tanda bukti lapor.

Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan seorang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia 60 tahun, warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.

Baca juga : Kajati Jatim Hadiri Peresmian 17 Stadion oleh Presiden Prabowo di Sidoarjo

Kamis (7/3/24). Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah memanggil korban penganiayaan dan saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung 63 tahun. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, salah satu Penasehat Hukum Riadi Pamungkas, S.H., M.H. kepada awak media Selasa, (19/3/24) mengatakan, Kita mendorong dan berharap pihak kepolisian, agar kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan sesegera mungkin pelaku bisa diperiksa dan bisa dihadapkan ke meja hijau sesuai harapan klien kami,”tegas Riadi Pamungkas.

Ia menambahkan, khususnya masalah kliennya untuk segera memperoleh rasa keadilan sebagai korban atas dugaan tindakan penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Ditempat terpisah Selasa, (19/3/24). Bagus, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menangani kasus dengan surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan, prosesnya masih penyelidikan, akan memanggil saksi lain untuk melengkapi penyelidikan, katanya dengan singkat yang melalui pesan WhatsApp pada salah satu awak media.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *