Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Berbulan – bulan lamanya penangan kasus penganiayaan yang tidak kunjung usai dalam proses penyidikan di Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini menjadi pertanyaan dan angan -angan bagi pihak korban dan Penasehat Hukum, kapan selesainya kasus tersebut?
Untuk perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Notaris asal Surabaya terhadap korban yang bernama Yulia 60 tahun kini sudah tahap memanggil saksi-saksi guna memberikan keterangan pada pihak penyidik Polresta Sidoarjo.
Kuasa Hukum Yulia, Riadi Pamungkas., S.H., M.H. dalam keterangannya pada awak media Terkait penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus yang menimpa kliennya yang ditangani bersama rekan Kuasa Hukum Radian Pranata Dwi Permana.
Dalam pemberitakan sebelumnya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang notaris kepada rekan kerjanya terkait kinerja yang kurang memuaskan. berdasar surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023.Seorang Notaris dilaporkan Polisi atas penganiayaan. Hal ini juga sesuai surat tanda bukti lapor.
Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan seorang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia 60 tahun, warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.