Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pengawasan Lemah dan K3 Diabaikan, Dinas PU SDA Bojonegoro di Bawah Sorotan

Eko Wahyudi
Pengawasan Lemah Dan K3 Diabaikan Dinas PU SDA Bojonegoro Di Bawah Sorotan E1729915268143
Pengawasan Lemah dan K3 Diabaikan, Dinas PU SDA Bojonegoro di Bawah Sorotan
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –

Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, menghadapi kritik tajam terkait lemahnya pengawasan dan pengabaian standar keselamatan kerja (K3). Aktivitas pemancangan tiang yang berlangsung di tengah lingkungan padat penduduk menimbulkan kekhawatiran, tetapi pengawasan di lapangan dinilai sangat minim.

.Salah satu pelaksana lapangan menyebutkan bahwa konsultan sedang izin dan tidak ada di lokasi. Iwan, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), juga mengonfirmasi ketidakhadiran konsultan tersebut, dengan menyatakan, “Konsultan tadi izin ke kantor, setelah saya konfirmasi menyerahkan progres laporan.” Pernyataan ini seakan melindungi tindakan konsultan yang seharusnya berada di lokasi selama proses pekerjaan inti.

Kehadiran konsultan pengawas sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar, terutama dalam proyek yang melibatkan aktivitas berisiko tinggi. Selain itu, standar K3 juga tampaknya tidak menjadi prioritas. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018.

Kurangnya transparansi juga menjadi isu dalam proyek ini. Papan informasi proyek, yang seharusnya memuat rincian dan volume pekerjaan, dipasang jauh dari lokasi inti dan sebagian informasinya tidak jelas karena tertutup cat. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui detail proyek yang tengah berjalan dan meningkatkan kesan bahwa proses pengawasan sengaja dibuat tidak transparan.

Baca juga : Turnamen Bola Volli Pancur Cup ke VIII Gerakan Ekonomi Rakyat dan UMKM Desa

Aktivitas pemancangan tiang pancang yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa penerapan standar K3 menimbulkan potensi risiko kecelakaan yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, setiap proyek konstruksi harus mengutamakan keselamatan kerja dengan pengawasan yang ketat.

Dengan berbagai kelemahan yang terungkap dalam pengawasan dan penerapan K3, publik menuntut adanya langkah perbaikan dari Dinas PU SDA. Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai Ledok Kulon seharusnya menjadi langkah positif dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana alam. Namun, dengan masalah pengawasan dan keselamatan yang mencuat, proyek ini justru mencerminkan kurangnya komitmen terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan yang baik. Dinas PU SDA harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan menerapkan langkah-langkah tegas untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar yang berlaku dan aman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *