Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat mengelak. Namun setelah didesak, Ahmad Adi mengakui dan mengambil obat keras berbahaya jenis pil trex yang di simpan di kandang ayam. “Jumlahnya 4.844 butir,” terangnya.
Yang bersangkutan beserta barang bukti ribuan pil trek tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti lain juga kami amankan yakni uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Adi harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo. “Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Terangnya. (Dedy)