“Dulu hanya 1 papan pemberitahuan di sisi timur pasar lama. Agar lebih jelas dan masyarakat lebih mengetahui statusnya, saat ini kami pasang 3 buah, 1 (satu) di timur, pengganti yang telah rusak, dan yang 2 (dua) kami pasang di sebelah utara dan barat,” tandas Andi Panca.
Baca Juga:Bupati Bojonegoro : Jaga Integritas dan Profesional Dalam Bertugas Sebagai PPS
Andi menambahkan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah Pemkab, sepanjang yang memiliki/menguasai memutuskan mengubah kemanfaatan/kegunaannya untuk hal lain demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka pihak yang sebelumnya memanfaatkan aset diatas tanah tersebut harus menghentikan kegiatannya, karena hak perdata melekat pada tanah aset Pemkab tersebut.
Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Beny Subiakto mengungkapkan bahwa pemasangan 3 papan pemberitahuan aset milik Pemkab sore hari ini berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. “Ini merupakan kewajiban Pemkab, sesuai amanah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut Andi juga menandaskan, relokasi pedagang lesehan pasar lama ke Pasar Wisata jika dilihat dari perspektif yang lebih luas merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Bojonegoro sudah menyiapkan solusi yang efektif, efisien, dan aman yang menjamin keberlanjutan jangka panjang usaha para pedagang.(*).