Mojokerto – News PATROLI.COM –
Aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS, kembali muncul kepermukaan, kali ini Kasus dugaan penipuan berkedok bisa memasukkan CPNS yang menimpa keluarga korban Opik Sumantri (55 tahun) warga Mojokerto ini.
Karena merasa telah tertipu, akhirnya Opik Sumantri pun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022, lalu melalui kuasa hukumnya dari LBH Djawa Dwipa yang berkantor pusat di Banjarsari Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini.
Korban Opik Sumantri melalui Kuasa Hukumnya Hadi Purwanto, SH dari LBH Djawa Dwipa ini menuding YAS (65 tahun) warga Jombang telah melakukan penipuan terhadap dirinya berupa uang senilai Rp 160 juta dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI.
Dan, laporan ke Polres Jombang atas kasus dugaan penipuan bisa memasukkan ke PNS Kemenkumham RI ini telah memasuki babak baru.
Sebab Perkara yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Dalam kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Hadi Purwanto, S.T., S.H., kuasa hukum Opik Sumantri dari LBH Djawa Dwipa saat mengelar Konferensi Pers kepada puluhan wartawan usai melaporkan perkara ini.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab Hadi Gerung ini menjelaskan, kenaikan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Ini berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mencari tersangka. “Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri melalui Kuasa hukumnya Hadi Gerung.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan uang yang cukup besar dan menyangkut nasib seorang anak muda yang ingin menjadi abdi negara.