Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pentingnya Cukai Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Sumenep

Hendri Purnawan
Mohammad Ramli Kepada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan Diskoperindag Sumenep
Mohammad Ramli kepada Dinas koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sumenep
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Anggaran ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.

Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Salah satu keuntungan utama dari keberadaan KIHT adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai.

Diskoperindag akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau. Hal ini memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.

“Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor,” ujar Ramli.

Baca juga : Simbol Dedikasi Dalam Melawan Narkoba, Sumenep Raih Penghargaan Bergengsi BNN RI

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Sementara itu, kepala Bagian perekonomian dan Sumber Daya alam, sekretariat Daerah kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT, yang diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *