Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penyidik Kejagung RI Akan Periksa Puluhan Perbekel Dampak Kasus Gratifikasi Puluhan Milyar Mantan Kajari Buleleng

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230809 WA0000
banner 120x600
banner 336x280

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidana juga membenarkan rencana pemanggilan sejumlah perbekel di Buleleng terkait kasus gratifikasi mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi. Menurutnya, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi. “Yang hari ini diperiksa ada tiga orang. Kepala sekolah, mantan Kabid SD, dan mantan Perbekel Dencarik,” jelas Ambara.

Sebelumnya, Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasus gratifikasi tersebut terjadi pada 2006 hingga 2019 saat Fahrur masih menjabat sebagai Kepala Kejari Buleleng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

Baca juga : Imigrasi Singara Gelar Pelayanan Eazy Passport, Siap Mendukung Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025 M

Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *