Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidana juga membenarkan rencana pemanggilan sejumlah perbekel di Buleleng terkait kasus gratifikasi mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi. Menurutnya, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi. “Yang hari ini diperiksa ada tiga orang. Kepala sekolah, mantan Kabid SD, dan mantan Perbekel Dencarik,” jelas Ambara.
Sebelumnya, Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasus gratifikasi tersebut terjadi pada 2006 hingga 2019 saat Fahrur masih menjabat sebagai Kepala Kejari Buleleng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” Terangnya. (Dedy)