Tabanan – News PATROLI.COM –
Akhirnya Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menetapkan dua tersangka pengeroyokan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) di proyek pembangunan vila Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Andreas Bengo Ole alias Andika (33) dan Gedion Lendu alias Dion (27) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan satu orang lainnya yang sempat diamankan, Anis, dikenakan wajib lapor. Sebab, dari hasil hasil pemeriksaan sementara, Anis belum terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (8/9/2023).
“Perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Terhadap satu terduga pelaku (Anis) saat kami periksa kurang cukup bukti sehingga penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan AKP Arung Wiratama, Selasa (19/9/2023).