Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penyidik Satreskrim Polres Tabanan Akhirnya Menetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Buruh Proyek

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230919 WA0031
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan – News PATROLI.COM –

Akhirnya Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menetapkan dua tersangka pengeroyokan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) di proyek pembangunan vila Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Andreas Bengo Ole alias Andika (33) dan Gedion Lendu alias Dion (27) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan satu orang lainnya yang sempat diamankan, Anis, dikenakan wajib lapor. Sebab, dari hasil hasil pemeriksaan sementara, Anis belum terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (8/9/2023).

“Perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Terhadap satu terduga pelaku (Anis) saat kami periksa kurang cukup bukti sehingga penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan AKP Arung Wiratama, Selasa (19/9/2023).

Baca juga : Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *