Dari pengakuan Anis, saat kejadian ia tidak berada di lokasi. “Keterangan ini didukung keterangan dua tersangka. Namanya pendalaman, saksi-saksi masih kami periksa,” imbuhnya.
Selain Anis, polisi juga menetapkan satu orang terduga pelaku ke dalam DPO (daftar pencarian orang), yakni Okta. “Yang buron memang saat ini kami masih cari informasi (keberadaannya),” jelasnya.
Meski demikian, Arung mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, Didik Haryono (28) yang masih dirawat di RSUP Prof Ngoerah di Sanglah, Denpasar.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan kepada Andreas dan Gedion. Kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Didik Haryono dikeroyok sejumlah orang menggunakan sajam di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Jumat (8/9/2023). Buruh proyek asal Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, itu dikeroyok sekitar pukul 21.00 Wita di lokasi pembangunan salah satu vila. (Dedy)