Untuk itu, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil koordinator kitabisa.com. “Kami kroscek keterangan dari kitabisa.com dulu, jadi saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dipolisikan lantaran diduga melakukan eksploitasi. Keluarga keberatan dalam konten itu PN disebut menjual kerupuk padahal tidak sesuai fakta.
“Pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan yayasan ke Polsek Sukasada,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu, (26/7/2023).
Darma menyebut kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Satreskrim Polres Buleleng pada Senin, (24/7/2023), karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih menyelidiki apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.(Dedy)