Jakarta, Newspatroli.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 pada kamis (8/7/2021).
Beleid baru itu dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Adapun beberapa poin dalam instruksi Mendagri No. 18 tahun 2021 yaitu sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dapat melakukan WFO maksimal 50% pegawai dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk industri orientasi ekspor juga dapat melakukan 50% WFO dengan staf administrasi perkantoran sebanyak 10%.Kemudian sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Sedangkan sektor kritikal yang meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi serta utilitas dasar dapat beroperasi dengan 100% WFO dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (humas)










