Erick Firdaus mengatakan, setelah mendapatkan kepastian jadwal dari Pemprov Jatim, awal Januari 2023 akan dilaksanakan sosialisasi penetapan lokasi. Proses setelah itu adalah pelaksanaan pengadaan tanah oleh Pemkab Bojonegoro bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan appraisal oleh konsultan. Hasil appraisal ini akan dipakai sebagai acuan untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Pengadaan tanah untuk Bendung Gerak tersebut telah dianggarkan melalui APBD Kab. Bojonegoro TA 2023. Sedangkan untuk pembangunannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat karena merupakan prioritas Proyek Strategi Nasional (PSN). Diharapkan pada pertengahan Tahun 2023 sudah ada action proses tender pembangunan bendung gerak tersebut,” ungkapnya.
Erick menambahkan, lokasi Bendung Gerak Karangnongko memisahkan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro (Jatim) dengan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora (Jateng).
Baca Juga:Pastikan Stok BBM Aman, Petugas Gabungan Cek Stok BBM di SPBU Perbatasan Jatim – Jateng
Sedangkan terkait lahan Bendung Gerak Karangnongko yang sebagian lahan Perhutani, untuk tahap Pertimbangan Gubernur sudah selesai. Ini sebagai syarat nantinya mengajukan Perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kementerian LHK.
“Pertimbangan Teknis dari Perhutani sudah keluar dan sudah dikirimkan ke Kementerian LHK. Dengan demikian untuk proses PPKH diharapkan dapat selesai secepatnya juga karena konstruksi fisik bendungan ada di lahan Perhutani,” pungkasnya. (*)