banner 700x256

Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Madiun Seakan Tak Tersentuh Hukum

Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Madiun Seakan Tak Tersentuh Hukum
banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Peredaran rokok Ilegal atau tanpa cukai cukup marak di Kabupaten Madiun. Penjualanyapun tidak lagi sembunyi-sembunyi alias terang-terangan.

Pantauan Tim di lapangan setidaknya ada beberapa titik penjualan rokok Ilegal atau tanpa cukai yang cukup besar di Madiun. Misalnya di wilayah Desa Bajulan, Kecamatan Saradan dan Desa Buduran, Kecamatan Wonosari.

Tidak sulit mencari lokasi penjualan rokok Ilegal alias tanpa cukai tersebut. Selain sudah terkenal, lokasinya juga mudah dijangkau. “Masuk jalan itu Mas, belok kiri. Nanti ada tulisan “parkir”. Tempat yang jualan di rumah warna putih, rumahnya bagus dibanding yang lain,” kata pemuda berinisial S, Selasa (05/08/2025).

S, yang baru saja membeli mengaku harga rokok tersebut cukup terjangkau sehingga banyak peminatnya. “Harganya murah Mas, mungkin karena ndak ada pita-nya. Saya biasa beli yang 20 ribu, ada juga yang 23 ribu. Macam-macam kalau harganya, variatif. Kalau rasa gak jauh beda lah dengan rokok lain yang merk terkenal itu. Tapi kita kan menyesuaikan isi dompet agar tetap bisa merokok,” tambah pemuda itu sambil menunjukkan satu bungkus rokok yang baru saja dibelinya.

Tidak hanya itu, sebuah video yang di dapat Tim memperlihatkan tumpukan rokok tanpa cukai berbagai merk dijual di tempat tersebut. Diantaranya merk platinum, oris, Smith hijau, Nusantara bold, H min, Newcastle, Nusantara mild dan lain sebagainya.

Terpampang jelas dalam video berdurasi 36 detik itu harga rokok tanpa cukai tersebut. Sebuah tulisan Rp 20 ribu rupiah dan ada juga yang Rp 23 ribu menunjukan kelas dan harga rokok didekatnya.

Baca juga :  Rutan Kelas IIB Sampang Lakukan Pemeriksaan Barang Titipan untuk Mencegah Gangguan Keamanan

Di tempat berbeda, penjualan rokok tanpa cukai juga ada di Desa Buduran, Kecamatan Wonosari. Cara penjualanyapun berlangsung terbuka. Konsumen bisa dengan bebas membeli rokok tersebut di sebuah tempat yang lokasinya tak jauh dari balai desa setempat.

Menurut sejumlah pelanggan, jenis rokok yang dijual di Buduran ini produsennya ada di Jawa Timur, sehingga harganya lebih murah.

“Kalau yang di sini ini (lokasi penjualan rokok yang ada di Desa Buduran maksudnya) ini produksi Jawa Timuran. Saya biasa yang harga 12 ribuan. Kalau yang di Saradan itu kebanyakan produksi luar Jawa. Kalau harga murah yang ini, kalau rasa enak yang sana (yang di jual di Saradan dan produksi luar Jawa ),” terang pengendara motor berinisial A, asal Mejayan, yang sudah menjadi pelanggan.

Terkait adanya peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai tersebut, Kepala Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara mengaku pihaknya telah mendapat informasi itu. Menurutnya, Bea Cukai Madiun sedang mendalami lebih lanjut untuk dilakukan penindakan secara tepat sekaligus menghindari benturan di lapangan.

“Unit Pengawasan telah mendapatkan informasi tersebut dan sedang didalami lebih lanjut untuk dilakukan penindakan pada waktu dan tempat yang tepat, agar tidak terjadi banyak benturan di lapangan,” jelas Dwi melalui WhatsApp.

Dwi menambahkan bahwa Bea Cukai Madiun berkomitmen tinggi dalam pemberantasan barang kena Cukai Ilegal.

“Jangan ragukan semua pegawai Bea Cukai Madiun. Data-data penindakan jadi buktinya,” tegasnya, Rabu (06/08/2025). (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *