“penyemprotan Desinfektan tidak hanya dilakukan disekitar pemukiman masyarakat Yang Mengalami Peningkatan Jumlah Kasus Covid-19, namun juga di tempat fasilitas umum lain yaitu Masjid, Pasar, Gereja, Sekolahan dan juga fasilitas kantor lainnya.
“Selain Melakukan Penyemprotan Anggota juga memberikan Himbauan Protokol Kesehatan 5M, Agar Masyarakat Patuh Dan Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Berada Di Lingkungan Sekitar Maupun Saat Beraktifitas Di Luar Rumah, Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19”. pungkas kasat sabhara Wiwin Rusli (Kartono )