Jember – News PATROLI.COM –
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, SIK,. MM., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personilnya karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara berlangsung di halaman apel Mapolres Jember, Senin (18/12/2023) yang dihadiri Waka Polres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto SH SIK MSi dan para Pejabat Utama Polres Jember serta Personel Polres Jember,kedua personel yang diberhentikan tidak hadir hanya dibawakan foto yang bersangkutan.
Dua Anggota Polres Jember atas nama Aiptu Budi Haripin,yang sehari hari berdinas di polsek Balung Polres Jember diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas dan Brigpol Yuniar karena Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi.
Kapolres Jember dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikatakan, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum
terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.