Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pimpin Upacara PTDH, Ini Pesan Kapolres Jember

Favicon
Pimpin Upacara PTDH Ini Pesan Kapolres Jember
Pimpin Upacara PTDH, Ini Pesan Kapolres Jember | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, SIK,. MM., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personilnya karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara berlangsung di halaman apel Mapolres Jember, Senin (18/12/2023) yang dihadiri Waka Polres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto SH SIK MSi dan para Pejabat Utama Polres Jember serta Personel Polres Jember,kedua personel yang diberhentikan tidak hadir hanya dibawakan foto yang bersangkutan.

Dua Anggota Polres Jember atas nama Aiptu Budi Haripin,yang sehari hari berdinas di polsek Balung Polres Jember diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas dan Brigpol Yuniar karena Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi.

Kapolres Jember dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum
terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

“Asas kemanfaatan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.

Baca juga : Kapolres Jember dan Ketua Bhayangkari Resmikan Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 32 Mayang

Selain itu, lanjut Kapolres, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” pungkas Nurhidayat

“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.

Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Jember secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional
dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap AKBP Moh Nurhidayat berpesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *