Blitar, NewsPATROLI.COM –
Sejarah baru tercatat di dunia peradilan Indonesia. Pengadilan Negeri Agama (PA) Blitar berhasil mengukir prestasi gemilang dengan meraih Rekor MURI 2025 sebagai pengadilan tingkat pertama di Indonesia yang memprakarsai prosedur berperkara menggunakan huruf Braille.
Langkah inovatif ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan inklusif bagi penyandang disabilitas netra. PA Blitar dinilai berhasil menerobos sekat keterbatasan dengan menghadirkan sarana hukum yang setara, tanpa diskriminasi, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan peradilan.Acara yang berlangsung di Pendopo Kusuma Wicitra -Kota Blitar hari Rabu 17 September 2025 yang dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Blitar, Ketua DPRD Kota Blitar ,Ketua DPRD Kab.Blitar,Forkopimda Kota Blitar,Forkopimda Kab.Blitar , Ketua PN sekarisidenan Kediri, Kepala OPD Kota dan Kabupaten Blitar.
Kepala Pengadilan Agama Blitar Dra.Farida Hanim .MH dalam sambutannya, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjamin hak konstitusional seluruh warga negara. “Kami menginisiasi dan mengimpletasikan bahwa hukum harus bisa dirasakan semua orang, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas setara dalam kasus hukum dan cermin penghormatan martabat manusia ,” ujarnya dengan penuh optimisme.
Peresmian penggunaan dokumen Braille dalam proses berperkara ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, khususnya komunitas difabel. Kehadiran prosedur inovatif tersebut diyakini akan menghapus hambatan klasik yang selama ini membatasi ruang gerak penyandang tuna netra dalam mencari keadilan.
Pencapaian PN Agama Blitar ini sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia untuk terus berinovasi. MURI menilai, upaya tersebut bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga sebuah lompatan kemanusiaan yang menempatkan nilai kesetaraan sebagai roh utama penegakan hukum.
“Sesuai UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi.Dan Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak – Hak Penyandang Disabilitas(CRPD) melalui UU nomor 19 tahun 2011 yang menegaskan kewajiban negara untuk memastikan akses
keadilan yang adil dan inklusif” sambut Ketua Pengadilan Negeri Agama Kota Blitar Dra. Farida Hanim, MH.
Dengan torehan prestasi ini, Pengadilan Agama Blitar bukan hanya menjadi pelopor, tetapi juga simbol transformasi peradilan Indonesia menuju arah yang lebih ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan.(tri)










