Badung – News PATROLI.COM –
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan aksi terkait dugaan praktik prostitusi di tempat spa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Flame Spa.
Berdasarkan bukti yang didapat dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan tersangka kepada owner tempat spa tersebut bernama Sarnanitha.
“Benar bang (penetapan tersangka). Masih sedang berproses,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kepada Awak Media, Senin, 30 September 2024.
Sarnanitha telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. Namun Jansen tidak merinci materi pemeriksaan tersebut hingga akhirnya sudah ada penetapan tersangka.
“Info Pak Dirum, sudah ada tambahan penetapan tersangka. Direktur dan komisarisnya. Sudah kita mintakan data. Nanti kalau ada info kita teruskan ya,” jelas Jansen.
Dugaan adanya prostitusi di tempat spa tersebut berawal saat anggota Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di Flame Spa pada Senin malam, 2 September 2024. Menurut Jansen pihaknya juga sudah memasang garis polisi di tempat spa tersebut. (Dedy)