Denpasar – News PATROLI.COM –
Polda Bali berhasil bongkar bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Karangasem, yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial INM (58), warga Banjar Tenggang, Seraya, Karangasem, Pelaku diduga Menggunakan 15 Barcode.
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pickup, lalu mengalirkannya ke dalam wadah-wadah plastik untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada konsumen. Keuntungan yang didapat oleh pelaku mencapai Rp5 juta per bulan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini, menjelaskan bahwa penutupan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 07.00 WITA.
Tim Ditreskrimsus Polda Bali mendapati pelaku sedang mengeluarkan BBM bersubsidi dari tangki mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan keran di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem.
Pelaku menggunakan keran yang dipasang pada tangki mobil pickup untuk mengalirkan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam beberapa jirigen dan botol plastik. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.300 per liter, jauh lebih tinggi dari harga beli di SPBU yang hanya Rp10.000 per liter,” jelas AKBP Iqbal.
Menurut hasil investigasi, pelaku telah melakukan aksi ilegal ini sejak Mei 2024, dengan omzet yang dapat mencapai sekitar Rp5 juta setiap bulan. Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil pickup, kemudian membawa BBM tersebut ke lokasi yang telah disiapkan untuk dipindahkan ke dalam wadah yang telah disediakan, seperti jirigen dan botol plastik. Setelah itu, BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen yang membutuhkan.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit kendaraan Suzuki Pickup berwarna hitam dengan Nopol DK 8554 TF, yang dimodifikasi untuk mengalirkan BBM, sekitar 150 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite, 3 jirigen berkapasitas 30 liter, 3 galon berisi 15 liter, serta puluhan botol plastik berisi BBM dengan kapasitas 1,5 liter.
Penyalahgunaan diketahui BBM bersubsidi ini telah merugikan negara hingga Rp36 juta. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Iqbal menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam konteks BBM bersubsidi, mengingat ancaman hukumannya yang berat.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia untuk anggota melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKBP Iqbal. (Dedy)