Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Bali Bongkar Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, Tetapkan 1 WNA Jerman Sebagai Tersangka

Dedy Candra Widiyatmoko
Polda Bali Bongkar Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Tetapkan 1 WNA Jerman Sebagai Tersangka E1737727217848
Polda Bali Bongkar Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian, Tetapkan 1 WNA Jerman Sebagai Tersangka
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Akhirnya Ditreskrimsus Polda Bali membongkar tindak pidana alih fungsi lahan dan sawah di Jalan Sri Wedari, Nomor 24, Desa/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (24/1/2025).

Dalam kasus tersebut, seorang WNA asal Jerman yang merupakan direktur Parq Ubud, berinisial AF (53) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menerangkan, pelaku sengaja membangun vila, spa centre dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi, tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Pelaku terbukti melanggar undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Jadi dia ini melanggar undang undang, karena membangun di lahan sawah yang dilindungi tanpa ada izin,” kata Kapolda.

Kronologis pengungkapan pada kamis 24 oktober 2024. Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian personil Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar (Parq Ubud).

Saat diklarifikasi terhadap Direktur PT Parq, staff dan karyawan, serta seseorang bernama Ignes, didapatkan ada 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq.

Baca juga : Barracuda Indonesia Resmi Bersurat ke Kapolri, Menindaklanjuti Perkara Tambang Pasir di Desa Temon

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud. Dari hasil pola ruang Parq Ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

“Ketika dicek terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona, ternyata ada bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan,” jelas Kapolda Bali.

Berdasarkan hasil penyeledikan diduga perbuatan pembangunan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan tindak pidana alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian. Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah 28 orang. Untuk barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara itu.

“Kami akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *