Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Bali Ciduk Belasan Pelaku Kejahatan Siber

Dedy Candra Widiyatmoko
Polda Bali Ciduk Belasan Pelaku Kejahatan Siber
Polda Bali Ciduk Belasan Pelaku Kejahatan Siber
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Semakin canggihnya dunia tekhnologi semakin pula banyak tindak kejahatan siber, Polda Bali melalui Direktorat Siber nerhasil menciduk 12 orang pelaku yang terbukti telah melanggar kejahatan siber berupa registrasi dengan Simcard ilegal dan penjualan kode OTP secara ilegal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Agustus Panjaitan menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi Simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP, Ditressiber Polda Bali mengamankan 12 orang pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,” ujar Jansen didampingi Direktur Siber AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar perkara di lobi Ditressiber Polda Bali, Rabu (16/10).

Untuk tempat kejadian perkara, kata Jansen, ada dua lokasi yakni di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.

Barang bukti yang disita di kedua TKP antara lain untuk TKP Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar disita 2 unit PC, 8 unit laptop, 24 unit modem pol, 7 unit HP, puluhan ribu kartu perdana XL dan Axis dan 1 buah timbangan.

Sementara itu, di TKP kedua yakni di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar petugas berhasil menyita 20 unit laptop, puluhan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, dan uang tunai hasil kejahatan Rp250.000.000.

Baca juga : Akan Jadi Momen Sejara Aksi Damai GMNI dan PMII Desak Putusan Keadilan Jelang Kasus Korban Pencabulan

Jansen mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dia menambahkan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,” Terang Kabid Humas. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *