Denpasar – News PATROLI.COM –
Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Kondusifitas akhirnya Polda Bali mencatat ada 6.765 TPS tersebar di 9 kabupaten dan kota yang disediakan untuk melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bali.
Dari 6.765 TPS itu, ada 14 TPS masuk dalam kategori berpotensi sangat rawan konflik, 1.796 TPS rawan, dan 4.985 TPS kurang rawan berpotensi konflik.
Beberapa potensi konflik yang muncul di antaranya money politic, intimidasi pendukung paslon kepada masyarakat, penggelembungan suara di TPS, netralitas penyelenggaraan pemilu, penggunaan identitas atau KTP palsu untuk melakukan pencoblosan.
“Perselisihan dan ketidakpuasan mengenai hasil pemungutan suara di TPS, unjuk rasa mengenai hasil pemungutan suara di TPS,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat apel pasukan di Lapangan Mako Brimob Polda Bali, Senin (25/11).
Sementara itu, 14 TPS rawan konflik tersebut sebanyak 8 TPS berada di wilayah pengamanan Polresta Denpasar, 3 di Badung, 2 TPS di Jembrana, dan 1 TPS di Polres Gianyar.
Pertimbangan TPS ini disebut sebagai wilayah sangat rawan konflik adalah berkaca pada gangguan Pilkada yang pernah terjadi. Daniel tak menyebut jenis gangguan yang pernah terjadi.
“Pertimbangan history gangguan yang terjadi pada pemilu sebelumnya dan wilayah geografis yang sulit terjangkau sehingga memerlukan atensi khusus dalam pengamanan,” katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 1.162 anggota Polri dan 1.319 anggota TNI dikerahkan dalam rangka pengamanan Pilkada 2024. Dia meminta para anggota Polri menjaga netralitas.
“Jaga netralitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” katanya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan telah menyiapkan pola penyusunan personel yang bertugas melakukan pengamanan Pilkada. Yakni, pada TPS sangat rawan konflik disiagakan 2 anggota Polri dan 2 anggota linmas untuk di 2 TPS.
Pada TPS rawan konflik ditempatkan 2 polisi dan 4 linmas di setiap 2 TPS. Sedangkan, pada TPS kurang rawan ditempatkan 2 polisi dan 12 linmas untuk 4 TPS.
“Kalau (anggota Polri) jelas (menunjukkan perilaku tak netral dalam Pilkada) diperiksa, jika dipenuhi unsurnya diproses pidana,” Terangnya. (Dedy)