Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Bali Mengklaim Penangkapan Aktivis Hukum di Buleleng Sudah Sesuai Aturan dan Humanis

Dedy Candra Widiyatmoko
Gambar WhatsApp 2023 11 23 Pukul 17.50.55 B13a73f5
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantah menganiaya Gede Putu Arka Wijaya. Polda Bali akhirnya mengeklaim penangkapan terhadap aktivis hukum dari Kabupaten Buleleng itu sesuai aturan.
“Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Kamis (23/11/2023).

Penyidik beserta tim gabungan, Jansen melanjutkan, menangkap Arka Wijaya pada pukul 21.30 Wita, Selasa (14/11/2023). Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Arka Wijaya ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/46/IV/2023/SPKT/Polres Bll/ Polda Bali tertanggal 26 April 2023 perihal kasus tanah. “Upaya (penangkapan) tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian,” terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Baca juga : Misteri Penemuan Mayat IRT di Bendungan Lombok Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jansen mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melaksanakan gelar perkara pada 10 November 2023. Ditemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” ungkap Jansen.

Penyidik, Jansen menerangkan, sudah persuasif mengajak Arka Wijaya menuju Polres Buleleng. Namun, tersangka secara tidak kooperatif dengan berteriak, menentang, menantang, hingga mendorong penyidik.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *