Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Bali Mengklaim Penangkapan Aktivis Hukum di Buleleng Sudah Sesuai Aturan dan Humanis

Dedy Candra Widiyatmoko
Gambar WhatsApp 2023 11 23 Pukul 17.50.55 B13a73f5
banner 120x600
banner 336x280

Jansen mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melaksanakan gelar perkara pada 10 November 2023. Ditemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” ungkap Jansen.

Penyidik, Jansen menerangkan, sudah persuasif mengajak Arka Wijaya menuju Polres Buleleng. Namun, tersangka secara tidak kooperatif dengan berteriak, menentang, menantang, hingga mendorong penyidik.(Dedy)

Baca juga : Pastikan WNA Patuhi Aturan, Imigrasi Singaraja Laksanakan Operasi Jagratara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *