Jansen mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melaksanakan gelar perkara pada 10 November 2023. Ditemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” ungkap Jansen.
Penyidik, Jansen menerangkan, sudah persuasif mengajak Arka Wijaya menuju Polres Buleleng. Namun, tersangka secara tidak kooperatif dengan berteriak, menentang, menantang, hingga mendorong penyidik.(Dedy)