Pada saat itu Andy melihat ke parkiran dan tidak mendapati motornya di lokasi. Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa closed-circuit television (CCTV) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Resmob kemudian melakukan mobiling lewat media sosial (medsos) Marketplace Facebook dengan ciri-ciri sepeda motor yang dicuri. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya dapat mengamankan Alfred di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Pencurian sepeda motor pertama dilakukan oleh Alfred di traffic light wilayah Kelurahan Jimbaran. Aksi pencurian kedua baru dilakukan kos-kosan Jalan Darmawangsa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari perkara ini, Ditreskrimum Polda Bali dapat mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha NMax warna abu-abu bernomor polisi DK-6777-UF dan sebuah kunci palsu atau duplikat. (Dedy)