Untuk meyakinkan korban pembeli mobil sewaan tersebut bahwa mobilnya masih dalam keadaan baru, pelaku mengganti pelat kendaraan yang relatif baru. Padahal kenyataannya mobil tersebut milik rental di Kota Denpasar dan Badung.
Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Rata-rata mobil yang disewa dan dijual tersangka bermerek Innova Reborn dan Mitshubishi Xpander. Di samping itu, ada mobil lain, seperti Pajero Sport, Wuling Convero, KIA, dan Honda Jazz. Mobil-mobil tersebut disewakan tersangka dalam jangka waktu satu sampai tiga Minggu.
Selain menipu pemilik rental mobil dan menjual sejumlah mobil tersebut, Erayanthi yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut meminjam uang kepada beberapa korban dengan memalsukan surat hak milik (SHM) objek tertentu.
“Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda, ini pemalsuan dokumen, hampir mirip. Jadi, (dia) menawarkan SHM dengan objek tertentu kemudian meminjam uang, ternyata setelah dicek oleh pemilik uang, ternyata dokumen SHM (tersebut) palsu, tidak diakui BPN. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus penipuan dokumen SHM, pelaku mencatut nama orang tuanya sebagai pemilik SHM.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen berharga dan Pasal 65, 64 KUHP.
Tersangka sendiri ditangkap pada 4 April 2023 setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2022 karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pencarian oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan dibantu tim IT, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Muding, Kabupaten Badung, Bali.
“Kita sudah mengetahui identitas pelaku tapi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pindah indekos itu yang menyulitkan kita sehingga kita terbitkan DPO,” Terangnya. (Dedy)