banner 700x256

Polda Bali Tangkap 2 Pria Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Polisi akhirnya menangkap Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25), pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan. “Kurang dari empat jam setelah (pelaku) corat-coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers di kantornya.

Terungkap, motif mereka melakukan aksi tercela itu lantaran kesal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan. Mereka membahas RKUHAP sembari pesta minuman keras (miras).

Adhi menjelaskan peristiwa terjadi pada 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Andy menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan dicorat-coret Kharisma menggunakan cat Pylox warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.

Baca juga :  Polda Bali Berhasil Ungkap dan Pulangkan 21 ABK Korban TPPO

“Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki,” Ungkap Adhi.

Sebelum beraksi, keduanya disebut sempat menenggak minuman keras. Setelah mencoret bendera, Kharisma kembali melakukan vandalisme di tiga lokasi lain: SPBU Ngurah Rai Negara, pos satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *