Denpasar – News PATROLI.COM –
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pegadaian ilegal tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (5/11), mengatakan tersangka Putu Agus Berata Wijaya tidak punya izin dari OJK, dan juga membebankan bunga yang berlipat ganda kepada korban, serta tak ada perjanjian pertanggungjawaban terhadap barang yang digadaikan yang dikelolanya sendiri.
Kasus pegadaian ilegal yang dioperasikan I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng Weng sejak tahun 2020 dengan puluhan barang bukti yang diamankan berupa 21 unit sepeda motor serta 3 mobil.
Pada 12 Oktober 2024, Agus Weng weng dilaporkan korban PAWS (30) yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor tahun 1996, 1 unit sepeda motor tahun 2012 dan 1 TV LED 43 inch.
Nilai total barang yang digadai sebesar Rp 4,9 juta dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen per bulan dipotong dimuka dengan skema apabila terlambat melakukan pelunasan maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen secara berlanjut.
Kemudian setelah di bulan ke-3 yaitu pada Agustus 2024 korban hendak melakukan pelunasaan kewajiban utang. Namun setelah dicek barang yang digadai ternyata 1 unit sepeda motor tidak ada di tempat pelaku.
“Setelah dikonfirmasi ternyata unit sepeda motor vario tersebut menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa seizin dari pelapor,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Atas kejadian tersebut sehingga pelapor korban yang merupakan seorang guru tersebut merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku di Banjar Terusan, Desa Lelateng. Dari penyelidikan tersebut terendus tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari OJK.
“Hasil penyelidikan di TKP ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 unit TV merek LED merek TCL1 dan buku register daftar penggadai,” bebernya.
“Tersangka menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa izin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan,” jelasnya.
“Dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga 15 persen secara berlanjut,” jelas Kapolda.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 237 huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan OJK.
Huruf d kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan diwajibkan memiliki izin usaha dari pimpinan OJK.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun,” Terangnya. (Dedy)