Para WNA ini membayar tilang dengan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Yang bayar jelas pengguna kendaraan karena nama di (surat) tilang nama orang asingnya,” katanya.
Satake menuturkan, sejumlah WNA dan WNI yang mengendarai motor pelat palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita lalu telah diberikan pembinaan oleh polisi. Setelah diperiksa, sepeda motor yang mereka kendarai tersebut merupakan milik warga setempat yang membuka jasa rental. Keempat sepeda motor tersebut juga masih disita oleh pihak kepolisian.
“Sekarang dikasih tilang manual kepada yang bersangkutan (WNA dan WNI) dan sistem pembayarannya secara e-tilang lewat BRI. Maupun kalau nanti yang bersangkutan ada waktu sidang mungkin ikut sidang, sementara mereka diberikan (pembinaan dan tilang) oleh petugas,” kata dia.
Satake menambahkan, jajaran Ditlantas Polda Bali rutin melakukan patroli untuk mencari pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang mengunakan pelat palsu asal Rusia yang sempat viral di berbagai media sosial. “Kalau yang di Nusa Lembongan itu platnya ada nama pemilik rental dan nomor handphone. Kalau yang viral di medsos sementara masih dilakukan pencarian,” Terangnya. (Dedy)