Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polemik Dugaan Jual Beli Pengelolaan Lahan KHDPK di Daerah Hutan Sabrang Ambulu dan Hutan Grinting Wuluhan Kabupaten Jember

Susanto
Program KHDPK Di Hutan Grintingan Kecamatan Wuluhan Dan Hutan Sabrang Kecamatan Ambulu Menimbulkan Sejumlah Persoalan
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Polemik persoalan hak pengelolaan lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) terutama berkaitan dengan dugaan jual beli lahan di daerah Sabrang Ambulu dan Grintingan Wuluhan diakui oleh pihak cabang dinas kehutanan Provinsi Jawa timur di Jember sudah sering terjadi, namun kendalanya hingga kini pihak dinas belum bisa mengungkap modus transaksi jual beli tersebut di karenakan transaksi tersebut rata-rata dilakukan di bawah tangan. Sehingga sulit untuk dibuktikan.

Waktu awak media mengkonfirmasi Agus Pendamping kelompok Tani Hutan dari cabang dinas kehutanan yang membawahi wilayah Sabrang Ambulu hari Selasa ( 19/03/24 ) menyampaikan adanya kesulitan dalam pengungkapan.

“sulitnya untuk mengungkap hal tersebut karena semua yang terlibat dalam persoalan tersebut saling diam, hal Ini sudah ramai di masyarakat dan kita sudah sering turun kelapangan, namun persoalannya tidak ada yang berani mengungkapkan persoalan ini, Sehingga meskipun ada informasi yang menyebutkan telah terjadi jual beli lahan KHDPK, Kita hanya bisa memberi masukan maupun sosialisasi tentang perlunya pengutan lembaga agar bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujar nya.

Baca juga : Kecanduan Judi Online, Pria Asal Buleleng Nekat Mencuri Uang di Tempat Laundry

Demikian pula yanmg disampaikan oleh Imam salah seorang pendamping kelompok Tani Hutan di wilayah Wuluhan saat di temui wartawan News Patroli mengutarakan hal yang senada.

“ kita kesulitan untuk mengungkap persoalan tersebut. Karena proses dugaan jual beli lahan tersebut dilakukan secara tersembunyi,Namun saya yakin pada akhirnya akan ketahuan juga, karena jika tidak masuk dalam SK ULin KK, maka saat diverifikasi akan terlihat,Jika ternyata ada bukti yang menguatkan lanjut imam bisa saja pusat membatalkan SK HKDPK dan mencabut hak penerima pengelolaan lahan tersebut setelah ada verifikasi dari pihak dinas kehutanan” Pungkas nya. (susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *