Dia mengungkapkan, pihak keluarga korban telah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Rencananya, korban akan melapor ke polisi.
“Hari ini pihak korban didampingi orangtuanya masih berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Yang pasti, kata dia, polisi tetap akan menyelidiki video tersebut lantaran diduga terjadi perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dugaan perbuatan cabul tetap dilakukan penyelidikan. Ini masih akan diselidiki. Informasi sementara korban di bawah umur, jadi di bawah 18 tahun,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. “Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan,”. Terangnya. (Dedy)