Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Vidio Viral Pamer Senpi Ilegal di GOR Sidoarjo

Agus Sutopo
Polisi Amankan Dua Pria Terkait Vidio Viral Pamer Senjata Di GOR Sidoarjo E1727865919977
Polisi Amankan Dua Pria Terkait Vidio Viral Pamer Senpi Ilegal di GOR Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua pria terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang sempat viral di media sosial. Video yang memperlihatkan empat orang pria sedang nongkrong di kawasan Gelora Olahraga (GOR) Sidoarjo pada Sabtu malam (31/8/2024), di mana beberapa dari mereka memamerkan senjata api dan amunisi di atas meja, langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial W (55) asal Sidoarjo Kota, dan S.S. (51) asal Gedangan.

“Menindaklanjuti video viral akhir Agustus lalu, tim kami sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa izin yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo juga menyita sejumlah barang bukti dari Sdr. S.S., termasuk satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver lengkap dengan 16 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi hampa, dan satu Airsoft Gun berjenis pistol hitam berisi delapan peluru gotri.

Baca juga : Sindikat Pengoplosan LPG Dibongkar, Ratusan Tabung LPG dan 5 Pelaku Diamanakan

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut telah dikuasai oleh Sdr. W selama kurang lebih tujuh tahun. Menurut pengakuan W, senjata itu awalnya diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini telah meninggal dunia, dengan tujuan untuk dijual. Namun, senjata tersebut belum sempat terjual hingga K meninggal, sehingga W tetap menyimpan senjata tersebut secara ilegal.

Adapun terkait Airsoft Gun, Sdr. W mengaku menemukan senjata tersebut di dalam sebuah tas hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

“Para pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat bukti-bukti terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sidoarjo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan senjata api, guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *