Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Gagalkan Peredaran 500 Botol Arak Bali di Bima

Ony Sanjaya
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Botol Arak Bali Di Bima
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Botol Arak Bali di Bima
banner 120x600
banner 336x280

Bima – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menggagalkan peredaran besar minuman keras (miras) jenis arak Bali sebanyak 500 botol.

Minuman keras yang disimpan dalam 20 kardus ini ditemukan di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, tepatnya di wilayah yang telah dicanangkan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Senin, (11/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., pada selasa (12/11) menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Beberapa saat kemudian, sebuah truk yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan melintas di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba pun segera menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 500 botol arak Bali yang tersusun rapi dalam 20 kardus bertuliskan “DEWATA” siap diedarkan.

Baca juga : 2 Desa di Bima Sempat Bersitegang, Polisi Lakukan Patroli Cegah Permasalahan Berlanjut

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami (Polri) dalam mendukung Program Asta Cita Presiden yang salah satunya berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras di Indonesia,” tutur Iptu Fardiansyah.

Selain mengamankan barang bukti, sambung Kasat Narkoba Polres Bima, polisi juga menangkap dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir serta kernet truk berinisial DW dan KM, yang diketahui sebagai warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Bali.

“Kedua pelaku ini saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2023, yang melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bima,” jelasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Bima berharap dapat menekan peredaran minuman keras dan mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba serta minuman beralkohol. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *