Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Mensos

Agus Sutopo
Polisi Ringkus Mucikari Di Sidoarjo Jual Perempuan Via Mensos E1732617068743
Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Mensos
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang.

“Setelah pelaku SU berulang kali menawari korbam LF untuk melayani nafsu pria hidung belang di tolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

Baca juga : Pengusaha Bandeng Presto di Sidoarjo Dapat Tawaran Bantuan Modal Bergulir dari Pemkab

Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU.

Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *