Lombok Utara – News PATROLI.COM –
Aksi pembobolan dua toko yang terjadi di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, kabupaten Lombok Utara akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Tim Puma Polresta Mataram. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) di sekitar wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IT (27) dan MRRS (17). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban terkait pembobolan toko yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.25 WITA,” ujar Iptu Komang Wilandra, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 07.00 WITA setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, korban mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang. Sejumlah barang dagangan dari kedua toko pun diketahui telah hilang.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku IT di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepatu futsal yang diduga hasil kejahatan.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada pelaku kedua, MRRS, yang diketahui turut berperan dalam aksi pembobolan tersebut. Tim Puma kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan MRRS tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun dihasilkan dari tindak pidana curat tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah palu hammer, tiga pasang sepatu futsal, satu kacamata warna putih, satu jaket hitam, serta empat tabung gas LPG 3 kilogram. Sebagian barang hasil curian diketahui sempat dititipkan kepada pihak lain.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.










