Sebab, LPG bersubsidi ini hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dan tidak boleh digunakan oleh pelaku usaha menengah ke atas.
“Kami lakukan pengawasan dan pengecekan LPG 3 kg mulai dari SPBE , agen dan pangkalan yang kami lakukan serentak di wilayah Situbondo,”kata AKBP Dwi Sumrahadi,Senin (31/7).
Hal tersebut kata AKBP Dwi Sumrahadi guna memastikan penyaluran LP3 di wilayah Situbondo berjalan lancar tidak ada kendala maupun tidak ada penyalahgunaan LPG subsidi .
“Pengawasan secara komperhensif akan tetap kami lakukan mulai pengisian sampai pendistribusian dan apabila ada pelaku usaha yang terbukti menggunakan LPG bersubsidi ini akan kami lakukan penindakan sesuai peraturan,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Sementara itu, pengawas pangkalan Gas LPG 3 kilogram di SPBU Panji,Heri mengatakan masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram diwajibkan menggunakan KTP.
“Satu KTP untuk pembelian satu tabung gas LPG 3 kilogram,” terang Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa, dalam sehari jatahnya hanya sebanyak 150 tabung gas LPG 3 kilogram dan pengirimannya di bagi sehari dua kali.
“Sebanyak 150 gas LPG tabung melon hanya dalam waktu beberapa jam saja habis terjual. Kalau yang non subsisi dari 50 tabung paling yang laku cuman 2 tabung,”pungkas Heri. (Dedy)